Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Soal Isu Ijazah Jokowi
JAGOK
JAGOK.CO - JAKARTA - Selas 06/05/2025., Kami, sebagai elemen masyarakat, dengan tegas mengecam tuduhan yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar dkk dalam video yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo. Tuduhan tersebut seolah-olah mengklaim bahwa ijazah Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Perlu kami tegaskan, ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah asli, dan beliau pernah menempuh pendidikan di UGM.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Presiden Jokowi, kami mendukung sepenuhnya upaya beliau melaporkan individu-individu yang telah menyebarkan fitnah. Jokowi pun telah mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkan lima orang yang terlibat dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Selain itu, kuasa hukum Jokowi juga mengacu pada UU ITE terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Tindakan hukum yang diambil oleh Jokowi adalah hak sebagai warga negara untuk mempertahankan kehormatan dan martabat dirinya dari tuduhan ijazah palsu. Tuduhan yang beredar luas tersebut telah menargetkan pembunuhan karakter Jokowi, sehingga kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Jokowi untuk melaporkan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari tuduhan palsu mengenai ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada.
Lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini dikenal sebagai individu yang aktif dalam menyebarkan isu pemalsuan ijazah Jokowi, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian ini. Kami juga akan mengorganisir aksi massa untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami berharap pelaku penyebar kegaduhan publik ini segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan mereka telah menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.























