Sungguh Malang Nasib Sudirman, Pria 67 Tahun yang Dianiaya di Agam
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - AGAM - Sungguh Malang Nasib Sudirman, Pria 67 Tahun yang Dianiaya di Agam, Nasib tragis menimpa Sudirman (67), seorang pria yang beralamat di Jalan Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Sudirman mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial AI dan RI. Akibat penganiayaan tersebut, kepala dan kaki Sudirman terluka parah.
**Kronologi Kejadian**
Kejadian bermula ketika Sudirman sedang memanen sawit pada pukul 09.00 WIB pagi. Ia meminta anaknya untuk mengambil alat panen (agrek) dan mengasahnya. Sudirman kemudian berkomunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai. Karena sambal tersebut tidak enak, Sudirman menyuruh anaknya untuk mengantarkan makanan itu kembali kepada nenek mereka. Terjadi kesalahpahaman antara orang tua pelaku dan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi Sudirman di belakang rumah dan terlibat adu mulut dalam bahasa Minang. Pelaku AI dan RI kemudian serius mengancam Sudirman dengan pisau. Sudirman mencoba menangkis pisau dengan tangan, namun tetap terluka di perut, kepala, dan kaki. Tindakan kekerasan ini disaksikan oleh tetangga berinisial AM yang tidak mau membantu dan mengatakan itu urusan keluarga.
Keadaan Sudirman yang berdarah parah segera mendapat perhatian dari MI, seorang tetangga lain yang memanggil polisi dan ambulans untuk membawa Sudirman ke puskesmas. Di puskesmas, pihak medis menyarankan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan melakukan visum.
**Proses Hukum**
Namun, upaya untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi mengalami hambatan. Anak Sudirman, yang tidak memahami prosedur hukum, diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah dua minggu, laporan penganiayaan atau percobaan pembunuhan dibuat di Polres Agam, tetapi hanya dianggap sebagai pengaduan masyarakat.
Kuasa hukum Sudirman, Afriadi Andika SH.MH, dan Aditya Fachrurozi SH, sangat menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam. Mereka menilai tindakan pihak kepolisian tidak profesional dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
**Tuntutan Kuasa Hukum**
Kuasa hukum Sudirman meminta agar tindakan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap klien mereka ditindak tegas. Mereka menuntut pihak kepolisian Polres Agam untuk lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AI dan RI.
"Saya selaku kuasa hukum korban Sudirman meminta agar peristiwa ini ditindak tegas terhadap pelaku AI dan RI di Agam. Apalagi motif penganiayaan dan perencanaan pembunuhan tersebut hampir menghilangkan nyawa korban yang sudah lanjut usia," tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum Sudirman juga berjanji akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak klien mereka dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Rilis by Afriadi Andika SH MH