Tapem Rohil Bagian Dari Amanah Untuk Selesaikan Tapal Batas Desa Dan Lurah
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - ROKAN HILIR - Tapem Rohil Bagian Dari Amanah Untuk Selesaikan Tapal Batas Desa Dan Lurah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Asisten I Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) Robby Kurniawan, SSTP, M.Si, menegaskan bahwa penyelesaian batas desa, kelurahan, dan kepenghuluan se-Rokan Hilir menjadi atensi khusus Bupati Rokan Hilir, serta Presiden yang juga menginstruksikan penyelesaian batas desa dan kelurahan.
Menurut Robby, Tapem Rokan Hilir diberikan amanah oleh Bupati untuk menyelesaikan batas kelurahan dan kepenghuluan di seluruh kabupaten, tetapi tetap berkoordinasi dengan Dinas PMD. Berdasarkan data yang dimiliki, dari 184 kelurahan dan kepenghuluan se-Rokan Hilir, baru 9 yang memiliki payung hukum batas desa dan kelurahan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup), yang diterbitkan pada tahun 2017.
Namun, pada saat itu, peta yang digunakan masih manual dan belum ada peta digital sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 yang mengharuskan peta berstandar Badan Informasi Geospasial (BIG).
Robby juga menyebutkan bahwa masih ada 21 kepenghuluan baru yang telah mereka selesaikan. Totalnya, terdapat 30 kelurahan dan kepenghuluan se-Rokan Hilir yang batasnya sudah ditetapkan melalui peraturan bupati dan dilampirkan dengan peta berstandar BIG untuk tahun 2023.
"Itu sudah kami serahkan kepada kelurahan dan penghulu masing-masing termasuk camat, agar disosialisasikan kepada masyarakat. Peta tersebut berukuran 80x10 cm, lebih kurang 1,5 meter," jelas Kabag Tapem.
Peta tersebut telah dicetak dan harus dipajang di ruang tamu kantor penghulu dan kantor camat agar masyarakat bisa melihatnya.
Tahun ini, target Tapem berdasarkan progres yang masuk dari kelurahan dan kepenghuluan adalah menyelesaikan batas 26 kelurahan dan kepenghuluan. Mereka juga menggenjot penyelesaian 17 kelurahan dan kepenghuluan lainnya, sehingga target total adalah menyelesaikan batas 43 kepenghuluan hingga pertengahan tahun ini.
Robby juga menjelaskan tentang empat kepenghuluan persiapan yang administrasinya sedang diselesaikan sampai nomor registrasi kepenghuluan persiapan dari PMD. Untuk menyelesaikan ini, baik kepenghuluan induk maupun kepenghuluan persiapan harus memiliki peta berstandar BIG.
PMD meminta fasilitas kepada Tapem untuk menyelesaikan peta berstandar BIG ini. "Ada pun mungkin dari PMD melihat bahwa bidang Tapem telah menyelesaikan 30 batas desa tahun lalu. Kami tindak lanjuti dan beberapa kali diundang rapat oleh pansus, kami hadir dan menyampaikan progresnya," terang Robby.
Hingga hari ini, kesepakatan antara kepenghuluan induk dan kepenghuluan persiapan sudah baik. Namun, masih ada administrasi yang harus diselesaikan, termasuk berita acara dari kecamatan.
Secara teknis, pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli, dan komunikasi dengan BIG dilakukan secara efektif melalui email. "Alhamdulillah selesai 30 desa dengan menggunakan email saja," sebut Robby.
Setelah koreksi dan persetujuan dari BIG, baru peta batas kelurahan dan kepenghuluan dicetak.