Riau Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi

Provinsi Riau memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui pendaftaran dan administrasi tanah ulayat. Program ini melibatkan Polda Riau, LAMR, BPN, akademisi, dan pemerintah daerah untuk mengurangi konflik, sengketa, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Riau Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi
Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Polda Riau, LAMR, akademisi, dan pemerintah daerah mengikuti FGD sinkronisasi kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat dan pendaftaran tanah ulayat di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).

JAGOK.CO – PEKANBARU – Upaya memperkuat perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Riau kini memasuki babak baru. Salah satu langkah strategis yang dinilai paling efektif adalah melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat, sebuah pendekatan konkret yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengurangi konflik, sengketa, hingga klaim sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini mendapatkan respons positif karena melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kanwil BPN Provinsi Riau, para akademisi, hingga kepala daerah se-kabupaten/kota. Seluruh pemangku kepentingan berkumpul dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).

Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., selaku Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk terkait tanah ulayat masyarakat adat.

“Kehadiran kami hari ini bukan sekadar bentuk pengakuan negara, tetapi bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga tanah ulayat sebagai bagian penting kehidupan masyarakat adat. Komitmen Kementerian ATR/BPN sangat tinggi untuk memastikan perlindungan tanah ulayat di Riau,” ungkap Rezka kepada Jagok.co usai diskusi.

Gagasan FGD: Inisiatif Kapolda Riau untuk Melindungi Tuah Menjaga Marwah

FGD ini berangkat dari pemikiran Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN terkait pentingnya memperkuat posisi masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sebagai bagian dari filosofi “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”.

Riau sendiri termasuk salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2023.

Berdasarkan survei USU, terdapat:

  • 71 bidang indikatif tanah ulayat

  • tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota di Riau,

  • dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat.

Data ini tetap perlu diverifikasi agar benar-benar valid dan berstatus clear and clean.

Rezka menegaskan bahwa negara tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai aset negara, apalagi membuka ruang untuk investor dengan mengorbankan masyarakat adat.

“Tujuan utama program ini adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.”

FGD Bahas Mekanisme Pengakuan, Administrasi, dan Solusi Permasalahan di Lapangan

Selain membahas sinkronisasi kebijakan pemerintah, FGD juga mengupas mekanisme pendaftaran tanah ulayat, tantangan teknis, serta berbagai aspirasi masyarakat hukum adat yang selama ini kerap menghadapi persoalan klaim sepihak.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan:

  • Kementerian ATR/BPN

  • Kemendagri

  • Direktorat Reskrimum Polda Riau

  • Direktorat Reskrimsus Polda Riau

  • Sekretariat LAMR

  • Para kepala daerah

  • Kepala Kantor Pertanahan se-Riau

  • Universitas Riau

  • Universitas Islam Riau.

Rezka menegaskan bahwa seluruh masukan dari FGD akan dibawa ke kementerian untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Akademisi: Pendaftaran Tanah Ulayat adalah Pengakuan Hukum Tertinggi

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk pengakuan tertinggi terhadap hak masyarakat hukum adat dalam hukum agraria.

“Selama ini pendaftaran tanah ulayat belum terlayani karena belum ada dasar hukum yang jelas. Namun bila pemerintah dapat melaksanakannya, itu akan menjadi terobosan besar sekaligus perlindungan yang nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama tanah ulayat tidak teradministrasi, potensi perampasan oleh pihak tidak bertanggung jawab akan selalu ada. Namun ketika sudah tercatat dalam buku tanah, peluang sengketa dapat ditekan secara signifikan.

BPN Riau: FGD untuk Menyatukan Persepsi dan Mempercepat Perlindungan

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi seluruh pihak agar proses inventarisasi dan verifikasi data tanah adat bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kita harapkan FGD ini menjadi tahap awal yang konkret dalam pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau.”

Empat Manfaat Besar Pendaftaran Tanah Ulayat

  1. Memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakat adat.

  2. Melindungi Aset Tanah Ulayat dari klaim pihak luar.

  3. Mencegah Sengketa dan Konflik antar kelompok maupun pihak ketiga.

  4. Menghindari Hilangnya Tanah Ulayat akibat ekspansi tidak sah atau alih fungsi sepihak.

Kolaborasi adalah Kunci

Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat.

Sosialisasi dan pendampingan pengadministrasian tanah ulayat di Riau akan menjadi tindak lanjut penting sebagai langkah sistematis mewujudkan masyarakat adat yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya.