Operasi Galian C Diduga Ilegal di Rohil Berlangsung Tanpa Pengawasan, Respons APH dan Kadis DLHK Menimbulkan Kontroversi
JAGOK.CO - ROKAN HILIR - Operasi Galian C Diduga Ilegal di Rohil Berlangsung Tanpa Pengawasan, Respons APH dan Kadis DLHK Menimbulkan Kontroversi, Penggalian tanah timbun atau Galian C di Kabupaten Rokan Hilir, terutama di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, tampaknya menjadi permasalahan yang dibiarkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut terjadi setiap hari tanpa izin yang jelas, dengan banyaknya truk yang membawa tanah hasil galian C, mengganggu masyarakat sekitar.
Seorang warga setempat menyatakan kekecewaannya atas ketidakresponsifan APH setempat terhadap keluhan tersebut. Meskipun telah dilaporkan, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Upaya media untuk menemui pemilik usaha tersebut juga tidak membuahkan hasil, dengan nomor yang tidak aktif dan pesan WhatsApp tidak dibalas. Pantauan media juga menunjukkan bahwa kondisi jalan menuju lokasi sangat memprihatinkan, dengan debu dan bahaya bagi pengguna jalan.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi Kadis DLH Kabupaten Rokan Hilir, ternyata perizinan Galian C tersebut merupakan wewenang Provinsi. Perlu dicatat bahwa jika pengusaha Galian C tersebut tidak memiliki izin, mereka dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum bagi pelaku ilegal Galian C dalam melanggar regulasi lingkungan hidup.
Jurnalis Panca Sitepu























