LAMR Riau Serahkan Warkah Adat Karhutla ke Menteri LHK
LAMR Provinsi Riau menyerahkan Warkah Petuah Amanah tentang Karhutla kepada Menteri LHK dan Gubernur Riau, serukan pelestarian hutan sesuai adat Melayu.
JAGOK.CO - PEKANBARU — Jauh hari sebelum puncak musim kemarau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau telah mengeluarkan Warkah Petuah Amanah sebagai bentuk sikap adat terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap melanda wilayah Riau. Dokumen adat ini menjadi pesan mendalam tentang bagaimana masyarakat adat Melayu Riau seharusnya memperlakukan hutan dan tanah berdasarkan filosofi dan nilai-nilai luhur Tunjuk Ajar Melayu.
Warkah Petuah Amanah tentang Karhutla secara resmi dipublikasikan oleh LAMR Provinsi Riau pada 22 April 2025 bertepatan dengan 23 Syawal 1446 H dan juga beriringan dengan peringatan Hari Bumi Sedunia. Momentum ini dipilih untuk menegaskan posisi LAMR dalam upaya pelestarian alam dan pengendalian bencana ekologis yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, dan keberlanjutan ekosistem Riau.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat terhadap lingkungan hidup, LAMR menyerahkan langsung Warkah Petuah Amanah Karhutla kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Tuan Raja Juli Antoni, dan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam suasana sakral di Balai Adat LAMR pada Kamis (24/04/2025), bersamaan dengan prosesi adat tepuk tepung tawar kepada anak kemanakan masyarakat Riau, yakni Tuan Juli Antoni, yang merupakan putra kelahiran Kota Pekanbaru.
Apa itu Warkah Petuah Amanah?
Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Afrizal Alang, menjelaskan bahwa Warkah Petuah Amanah adalah istilah adat yang sarat makna. “Warkah Petuah Amanah dapat dimaknai sebagai surat petuah yang membawa pesan amanah, nasihat mendalam yang diyakini dan ditujukan sebagai tuntunan bagi masyarakat,” terang Datuk Alang dalam wawancara, Jumat (25/7/2025).
Lima Isi Pokok Warkah Petuah Amanah Karhutla:
1. Keterlibatan Adat dalam Pencegahan Karhutla
LAMR menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, lembaga kerapatan adat, hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan Karhutla. Masyarakat adat, khususnya anak kemenakan yang hidup dari bertani dan berkebun, diminta untuk menjaga lahan secara bijak. Jika hendak membuka lahan dengan cara membakar (memerun), hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa, Polsek, dan satuan tugas kebencanaan di tingkat lokal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Larangan Membuat Api di Kawasan Hutan
LAMR secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak membuat api unggun di kawasan hutan serta tidak membuang sumber api sembarangan, seperti puntung rokok yang belum padam. Sebelum meninggalkan lokasi kegiatan, setiap individu wajib memastikan bahwa kondisi lingkungan dalam keadaan aman dan tidak berpotensi memicu kebakaran.
3. Edukasi Lingkungan oleh Seluruh Pihak
LAMR menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam isu lingkungan dan pengendalian Karhutla—baik pemerintah, LSM, maupun institusi pendidikan—senantiasa memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat. Edukasi ini menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pencegahan dini dan membangun budaya sadar lingkungan dalam masyarakat Melayu Riau.
4. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Tindakan pembakaran yang disengaja dinilai sebagai kejahatan lingkungan serius yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, pelaku harus dijatuhi sanksi setimpal demi menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
5. Pemanfaatan Lahan yang Dirusak Tanpa Izin
LAMR mendesak negara untuk mengambil alih hutan dan lahan yang telah dirusak tanpa izin sah. Pemanfaatan kawasan tersebut hendaknya dikembalikan kepada masyarakat adat tempatan agar pengelolaannya berbasis nilai-nilai lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Harapan Adat untuk Riau Bebas Asap
Sebagai penutup dalam Warkah Petuah Amanah tersebut, LAMR mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengindahkan amanah adat ini dan bersama-sama mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari bencana asap sepanjang masa.
“Marilah kita berdoa kepada Allah Robbul Izzati, semoga kita selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang demi kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama,” pungkas Datuk Afrizal Alang penuh harap.
























