Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat dengan BPN Bahas Keluhan Warga Terkait Sengketa Tanah  

#ADVETORIAL #JAGOK.CO #DPRDKOTAPEKANBARU

Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat dengan BPN Bahas Keluhan Warga Terkait Sengketa Tanah  
Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat dengan BPN Bahas Keluhan Warga Terkait Sengketa Tanah  

JAGOK.CO - PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat dengan BPN Bahas Keluhan Warga Terkait Sengketa Tanah, Dalam upaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur, dan pihak terkait lainnya, Senin (27/5/2024).  

Rapat ini merespon keluhan warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, terkait dugaan praktik mafia tanah yang dialami Asniar (71), salah satu warga setempat. Laporan ini segera ditindaklanjuti Komisi I yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan.  

Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan warga.  

"Tanah milik ibu Asniar seluas beberapa hektar dilaporkan telah diserobot oleh oknum mafia tanah di kawasan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, KM 14 Pekanbaru," ujar Doni.  

Berdasarkan keterangan BPN dalam rapat, tanah yang menjadi sengketa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1988 atas nama pihak lain, yakni Poltak Cs. Hal ini membuat Asniar tidak dapat mengurus SHM untuk lahannya.  

Menurut Asniar, pada tahun-tahun tersebut, tanahnya masih berstatus kawasan hijau atau hutan cadangan, sehingga ia hanya memiliki dokumen berupa surat tebas tenang sejak 1981.  

Komisi I Tekankan Pengusutan Tuntas  

Doni menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen mencari akar permasalahan sengketa ini. Namun, karena kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), wewenang DPRD terbatas pada pengawasan dan penyelesaian administrasi.  

"Kami hanya fokus pada pengusutan awal dan memastikan mafia tanah diberantas, sesuai instruksi Menteri ATR/BPN. Pihak BPN kami minta untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini," tambah Doni.  

Harapan Penyelesaian Sengketa

Doni menekankan pentingnya kepastian hukum bagi warga yang terlibat sengketa tanah. Selain itu, ia mendesak BPN untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus di Muara Fajar Timur.  

"Kasus mafia tanah harus menjadi perhatian serius. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus dirugikan akibat ketidakpastian hukum," tegas Doni.  

Rapat yang juga dihadiri Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid, serta anggota lainnya seperti Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH, dan Victor Parulian, menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang akan dilaporkan ke pihak terkait untuk langkah lebih lanjut.  

#Martencek