DPRD Pekanbaru Bahas Langkah Strategis Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
#JAGOK.CO #ADVETORIAL
JAGOK.CO - PEKANBARU - DPRD Pekanbaru Bahas Langkah Strategis Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna, Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diperkuat oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pada Kamis (5/9/2024), Rapat Paripurna digelar di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru dengan agenda utama membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 serta rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Revisi Perda untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Ketua DPRD Muhammad Sabarudi menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

“Perubahan ini bertujuan memastikan setiap aspek keuangan diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih baik dan akuntabel,” ujar Sabarudi.
Senada dengan itu, Sekda Indra Pomi menambahkan bahwa revisi ini juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi. “Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemko Pekanbaru terhadap asas perundang-undangan, sehingga tidak ada konflik antara undang-undang tingkat daerah dan pusat,” jelasnya.

Kawasan Tanpa Rokok: Mewujudkan Pekanbaru yang Sehat, Salah satu agenda utama dalam rapat adalah pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini dirancang untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bertujuan meningkatkan perilaku hidup sehat di masyarakat.
Sekda Indra Pomi menegaskan pentingnya regulasi ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. “Dengan KTR, kita menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat,” ungkapnya.

Untuk mendukung implementasi KTR, Pemko Pekanbaru akan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk:
1. Edukasi Bahaya Rokok: Melalui kampanye dan sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
2. Konseling Berhenti Merokok: Menyediakan fasilitas pendampingan bagi individu yang ingin berhenti merokok.
3. Sosialisasi Peraturan KTR: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban dan manfaat KTR.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh inisiatif ini dengan berperan aktif dalam menciptakan kawasan bebas rokok di Pekanbaru,” tambah Indra Pomi.
Apresiasi untuk Anggota DPRD Periode 2019-2024, Di penghujung rapat, Indra Pomi menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas. “Semoga pengabdian ini menjadi inspirasi untuk membangun Pekanbaru yang lebih baik di masa mendatang,” tutupnya.

Menuju Pekanbaru yang Lebih Sehat dan Berkeadilan, Dengan pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan revisi Perda keuangan, DPRD dan Pemko Pekanbaru menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang lebih maju, sehat, dan berkeadilan.

#RRZ























