Bupati Siak Dukung Pembentukan Posbakum, Tegaskan Akses Hukum Hak Dasar Warga

Bupati Siak Afni mendukung penuh percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan. Program strategis nasional ini menjadi amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum, untuk memastikan akses keadilan merata hingga akar rumput masyarakat.

Bupati Siak Dukung Pembentukan Posbakum, Tegaskan Akses Hukum Hak Dasar Warga
Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Bupati Siak Tegaskan Akses Keadilan Hak Dasar Warga Negara

SIAK – JAGOK.CO – Upaya pemerintah memperluas akses bantuan hukum di akar rumput mendapat dukungan penuh dari Bupati Siak, Afni. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Siak.

Kunjungan tersebut dalam rangka mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan se-Kabupaten Siak. Posbakum menjadi program strategis nasional yang merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang Reformasi Hukum, dengan tujuan utama mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

22 Organisasi Bantuan Hukum Disiapkan untuk Riau

Kakanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum akan memudahkan penyelesaian persoalan hukum masyarakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Mekanisme ini dilakukan melalui paralegal-paralegal desa yang dipilih oleh kepala desa, kemudian diberikan pelatihan khusus bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

“Untuk Provinsi Riau, sudah ada beberapa daerah yang 100 persen membentuk Posbakum, yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru. Saat ini kami menyiapkan 22 OBH terakreditasi untuk mendukung implementasi program ini,” jelas Rudy, Kamis (4/9/2025).

Data terbaru Kanwil Kemenkumham Riau mencatat, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru 5 desa yang memiliki Posbakum. Karena itu, dukungan Pemkab Siak sangat krusial dalam mempercepat target Riau 100 persen Posbakum.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, pada Oktober nanti kita akan launching Posbakum Riau 100 persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.

Afni: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga

Bupati Siak Afni menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, Posbakum adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat memperoleh bantuan hukum yang adil, merata, dan mudah dijangkau.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung program ini. Apalagi, dari 17 program prioritas Kabupaten Siak, yang pertama berkaitan erat dengan penyelesaian permasalahan hukum. Posbakum akan menjadi wadah literasi hukum sekaligus sarana mediasi di masyarakat,” tegas Afni.

Ia menambahkan, literasi hukum yang kuat akan meminimalisir konflik sosial di masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memediasi dan menyelesaikan sengketa hukum secara cepat, murah, dan berkeadilan.

“Kami sepenuhnya mendukung. Penyelesaian hukum adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Siak, terutama mereka yang masih minim pengetahuan hukum. Posbakum akan menjadi jawaban nyata atas kebutuhan itu,” pungkasnya.

Makna Strategis Posbakum bagi Masyarakat

Program Posbakum tidak sekadar menyediakan pendampingan hukum gratis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat reformasi hukum nasional. Dengan hadir di tingkat desa, Posbakum memastikan akses keadilan lebih inklusif, sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.

Keberadaan Posbakum juga sejalan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, berdaya, dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap lembaga hukum negara.