Berita Bupati Rohil Diadukan, Ini Sebabnya
Media MimbarRiau Dilaporkan ke Dewan Pers
JAGOK.CO - BAGANSIAPIAPI - Pemberitaan media siber MimbarRiau.com yang tayang pada 12 Mei 2025 dengan judul “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” resmi diadukan ke Dewan Pers oleh tim kuasa hukum Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam.
Pengaduan ini disampaikan langsung oleh Citra Andika Siregar, SH, MH, yang mewakili kuasa hukum Bupati Rohil, dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Mei 2025.
> “Pengaduan kami telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038,” ungkap Citra dalam keterangan tertulisnya.
Citra menyatakan bahwa isi berita yang disampaikan oleh MimbarRiau.com dianggap tidak memenuhi prinsip jurnalisme profesional. Berita tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi kepada H. Bistamam selaku pihak yang diberitakan, sehingga tidak memenuhi asas keberimbangan.
> “Kami menilai berita tersebut mengandung narasi tendensius, bersifat opini sepihak, dan menyerang pribadi klien kami dengan sebutan yang tidak pantas seperti ‘pikun’,” tambahnya.
Lebih lanjut, Citra menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi merusak citra pribadi dan jabatan H. Bistamam sebagai Bupati Rohil. Karena itu, pihaknya menganggap media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim kuasa hukum juga mendesak agar Dewan Pers menjatuhkan sanksi kepada perusahaan media serta wartawan yang terlibat, demi menimbulkan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi pers dan etika jurnalistik.
> “Kami juga meminta Dewan Pers merekomendasikan penghapusan berita tersebut serta permintaan maaf terbuka kepada H. Bistamam, baik sebagai pribadi maupun pejabat publik,” ujar Citra.
Sementara itu, dua anggota tim kuasa hukum lainnya, Masridodi Manguncong, SH dan Rahmad Hidayat, SH, menyatakan bahwa langkah ke Dewan Pers ini merupakan ujian awal terhadap integritas dan kebenaran pemberitaan.
> “Kami ingin menguji kebenaran isi berita melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika memang terbukti melanggar, maka keputusan Dewan Pers akan kami jadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum ke ranah pidana,” jelas Masridodi.
Pihaknya merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
> “Kami serius dalam hal ini karena reputasi klien kami sedang dipertaruhkan, baik secara personal maupun institusional sebagai kepala daerah,” tegas Rahmad.
Kuasa hukum menutup pernyataan mereka dengan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi upaya konkret untuk menegakkan hak atas nama baik dan menghentikan praktik pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme bertanggung jawab.
Sumber: Citra Andika Siregar, SH – DPP AMI
























