Agrinas Ubah Skema KSO, Vendorisasi dan Koperasi Jadi Pola Baru Kelola Perkebunan
Agrinas putus KSO perkebunan dan menerapkan vendorisasi, kemitraan koperasi serta pengelolaan sementara dengan target produksi dan tata kelola aset negara.
JAKARTA, JAGOK.CO — PT Agrinas Palma Nusantara mengambil langkah perubahan dalam pengelolaan perkebunan dengan menghentikan sejumlah pola Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengalihkannya ke mekanisme vendorisasi, kemitraan bersama koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan tata kelola perkebunan sekaligus upaya perusahaan memastikan aset negara tetap berada dalam kondisi terjaga, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menjelaskan kebijakan tersebut pada 9 September 2026. Menurut dia, keputusan penghentian KSO tidak dilakukan tanpa evaluasi. Perusahaan terlebih dahulu melihat berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pola kerja sama sebelumnya, terutama berkaitan dengan ukuran keberhasilan pengelolaan kebun.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Agrinas adalah tidak adanya target produksi yang jelas sebagai ukuran kinerja dalam pola KSO tersebut.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu.
Menurut Tuhu, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Agrinas melakukan perubahan terhadap mekanisme pengelolaan perkebunan. Ia menilai, dalam praktiknya, sebagian penerima KSO dapat berperan sebagai agen besar sehingga pola kerja sama yang berjalan perlu dievaluasi agar pengelolaan aset perkebunan dapat dikendalikan secara lebih terukur.
Selain persoalan tata kelola, Tuhu juga menyoroti kondisi tanaman kelapa sawit dan areal perkebunan yang menurutnya tidak terpelihara secara optimal.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya diperkosa pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan perhatian Agrinas terhadap aspek produktivitas sekaligus pemeliharaan kebun. Bagi perusahaan, keberadaan tanaman produktif tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga areal perkebunan secara menyeluruh agar aset yang dikelola tidak mengalami penurunan nilai maupun produktivitas.
KSO Dihentikan, Agrinas Siapkan Pola Pengelolaan Baru
Sebagai bagian dari perubahan tersebut, Agrinas kini menyiapkan tiga pola pengelolaan sebagai alternatif terhadap skema KSO.
Pola pertama adalah vendorisasi pekerjaan perkebunan. Dalam mekanisme ini, pekerjaan operasional dapat dilakukan melalui vendor sesuai kebutuhan pekerjaan, mulai dari tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Vendorisasi tersebut menempatkan pekerjaan operasional pada lingkup yang lebih spesifik sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dikaitkan dengan standar, kewajiban, serta hasil yang harus dicapai.
Pola kedua adalah membuka ruang kemitraan dengan koperasi masyarakat yang telah ada. Melalui mekanisme tersebut, Agrinas memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perkebunan dengan pola kemitraan yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian kerakyatan.
Sementara pola ketiga adalah pengelolaan lahan sementara. Mekanisme ini digunakan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan aset selama proses penataan berlangsung. Dengan demikian, lahan perkebunan tidak dibiarkan tanpa pengawasan maupun aktivitas pemeliharaan.
Tuhu menjelaskan bahwa pengelolaan sementara juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko terhadap tanaman maupun hasil perkebunan, termasuk potensi pencurian dan penjarahan TBS.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perubahan pola pengelolaan tidak hanya berorientasi pada hubungan kerja sama dengan mitra, tetapi juga berkaitan dengan aspek pengamanan aset negara dan keberlanjutan produksi perkebunan.
Di sisi lain, Tuhu menilai perubahan dari KSO menuju vendorisasi dan pengelolaan sementara dapat mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati skema KSO.
“Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkapnya.
Istilah tersebut digunakan Tuhu untuk menggambarkan pihak-pihak yang menurutnya selama ini memperoleh keuntungan dari pola KSO dan kemudian menghadapi perubahan kebijakan setelah Agrinas melakukan penataan.
Mitra Agrinas Wajib Kejar Target Produksi
Perubahan paling mendasar dalam pola tata kelola baru Agrinas terletak pada penekanan terhadap target produksi.
Setiap mitra tidak hanya dituntut menjalankan pekerjaan operasional perkebunan, tetapi juga diwajibkan memenuhi target produksi yang telah ditetapkan perusahaan.
Bagi Agrinas, target produksi menjadi instrumen penting untuk mengukur apakah suatu pola pengelolaan benar-benar memberikan hasil terhadap aset perkebunan yang dikelola. Dengan ukuran tersebut, kinerja mitra dapat dievaluasi berdasarkan capaian yang lebih konkret.
Tuhu menegaskan bahwa pencapaian produksi tersebut harus dilaporkan kepada Agrinas. Sistem pelaporan menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun pengelolaan yang lebih terukur, transparan, dan memiliki dasar evaluasi yang jelas.
“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan perkebunan tidak lagi hanya dinilai dari terlaksananya pekerjaan di lapangan. Lebih jauh, keberhasilan pengelolaan diarahkan pada kemampuan menghasilkan produksi sesuai target sekaligus menjaga kondisi kebun dan aset yang berada dalam pengelolaan.
Pendekatan berbasis target itu juga memungkinkan perusahaan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja mitra. Apabila hasil yang dicapai tidak sesuai dengan target, perusahaan memiliki dasar untuk melakukan penilaian dan menentukan langkah pengelolaan berikutnya.
Agrinas Klaim Fokus Selamatkan Aset Negara
Tuhu menegaskan bahwa pembenahan tata kelola perkebunan yang dilakukan Agrinas tidak semata-mata menyangkut perubahan bentuk kerja sama.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan aset negara yang dikelola dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap terjaga keberlangsungannya.
“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air.”
Dalam konteks tersebut, tata kelola perusahaan menjadi salah satu fondasi utama. Tuhu menyebut penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Agrinas dan memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan sesuai ketentuan.
“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.
Menurut dia, penguatan tata kelola menjadi penting karena pengelolaan aset negara tidak hanya menyangkut aspek administratif maupun operasional. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan aset tetap produktif, terpelihara, terlindungi, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, Tuhu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung langkah pembenahan yang sedang dilakukan Agrinas.
“Saya memohon kepada seluruh stakeholders, kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuhu Bangun mengakhiri penyampaiannya.
Perubahan KSO Menjadi Titik Balik Tata Kelola Perkebunan
Perubahan dari skema KSO menuju vendorisasi, kemitraan koperasi masyarakat, dan pengelolaan sementara menandai upaya Agrinas mengubah pola pengelolaan perkebunan agar lebih berorientasi pada target dan hasil.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan produktivitas sebagai salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan pengelolaan aset. Tidak berhenti pada aktivitas operasional, setiap pola pengelolaan diarahkan agar memiliki ukuran kinerja yang dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Di saat yang sama, pengamanan aset, pemeliharaan tanaman, pelibatan masyarakat, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari arah pembenahan Agrinas.
Dengan demikian, keputusan memutus KSO dan menerapkan pola pengelolaan baru bukan sekadar perubahan teknis dalam hubungan kerja sama. Langkah tersebut mencerminkan upaya perusahaan membangun sistem pengelolaan perkebunan yang lebih terukur, berbasis produksi, serta berorientasi pada keberlanjutan aset negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ke depan, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan Agrinas memastikan setiap pola pengelolaan berjalan secara konsisten, target produksi dapat dicapai, aset tetap terlindungi, dan prinsip tata kelola perusahaan diterapkan secara nyata di lapangan.


Ramli 





















