Bayar PBB-P2 Pekanbaru, Tenggat 31 Agustus 2026
Warga Pekanbaru diminta segera membayar PBB-P2 sebelum 31 Agustus 2026. Bapenda membuka posko layanan pajak di sejumlah titik. Tenggat Waktu Semakin Dekat, Bayar PBB-P2 di Luar Kantor Jadi Pilihan Warga Pekanbaru
PEKANBARU, JAGOK.CO – Tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru semakin dekat. Memasuki penghujung Agustus 2026, aktivitas pelayanan administrasi perpajakan turut mengalami peningkatan seiring semakin banyaknya wajib pajak yang berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, termasuk menghadirkan layanan di luar kantor. Pelayanan eksternal ini menjadi salah satu pilihan warga karena dinilai lebih fleksibel, praktis, dan efektif dalam membantu masyarakat mengakses layanan pajak tanpa harus selalu mendatangi kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sejumlah titik pelayanan pajak ditempatkan di lokasi yang berada dekat dengan aktivitas masyarakat. Kehadiran posko layanan pajak di luar kantor tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses pelayanan dan mendekatkan layanan pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Tersisa empat hari lagi. Batas waktu pembayaran PBB-P2 sekaligus Program Penghapusan Denda Pajak Daerah ditetapkan hingga 31 Agustus 2026. Mendekati jatuh tempo tersebut, warga Pekanbaru mulai berbondong-bondong memanfaatkan posko layanan pajak yang tersebar di sejumlah titik.
Beberapa lokasi pelayanan yang menjadi titik akses masyarakat di antaranya lapangan bola kaki Jalan Lili, Kelurahan Kedung Sari; Kantor Lurah Tangkerang Selatan; serta Putri Tujuh Posyandu, Kelurahan Sidomulyo Barat. Aktivitas pelayanan tersebut berlangsung pada Kamis (27/08/2026).
Kehadiran layanan di sejumlah titik tersebut diharapkan mampu memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin segera melunasi kewajiban PBB-P2, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, berharap keberadaan posko layanan pajak di setiap wilayah kerja yang telah terkoordinasi dapat mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak yang diperkirakan akan memadati lokasi pelayanan menjelang berakhirnya masa pembayaran.
Menurutnya, potensi peningkatan masyarakat yang hendak melunasi tunggakan maupun memenuhi kewajiban pajaknya pada hari-hari terakhir merupakan hal yang perlu diantisipasi melalui sistem pelayanan yang terorganisir. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara tertib meskipun terjadi peningkatan jumlah wajib pajak.
Penambahan jam pelayanan juga dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan efektivitas pelayanan. Ritme pelayanan telah diatur oleh petugas pada posko layanan pajak daerah keliling, mulai dari ketepatan waktu, pengaturan pelayanan hingga kemudahan akses bagi masyarakat.
Aspek kenyamanan dan kemudahan menjadi perhatian penting karena pelayanan di luar kantor tidak hanya dimaksudkan untuk memperluas jangkauan, tetapi juga memberikan solusi bagi warga yang selama ini menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan waktu dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Langkah Bapenda Kota Pekanbaru melakukan pelayanan secara intensif sepanjang Agustus menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah berupaya memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran hanya karena persoalan akses, jarak yang terlalu jauh, ataupun waktu pelayanan yang tidak sesuai dengan aktivitas sehari-hari.
Dengan menghadirkan pelayanan pada titik-titik yang menjadi pusat aktivitas dan tempat berkumpulnya masyarakat, akses pembayaran pajak diharapkan menjadi semakin mudah. Warga tidak harus mengorbankan banyak waktu untuk memperoleh pelayanan karena posko pajak hadir lebih dekat dengan lingkungan aktivitas mereka.

Di tengah kesibukan masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan jatuh tempo PBB-P2 pada 31 Agustus 2026, termasuk memanfaatkan waktu operasional dan keberadaan posko pelayanan yang telah disediakan.
Pembayaran sebelum tenggat waktu bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan yang menopang berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Karena itu, semakin cepat kewajiban pajak diselesaikan, semakin kecil pula risiko masyarakat melewati batas waktu yang telah ditentukan. Terlebih, program penghapusan denda pajak daerah juga memiliki batas waktu sehingga masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga hari terakhir.
Bapenda Kota Pekanbaru mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau belum menyelesaikan pembayaran PBB-P2 untuk segera memanfaatkan berbagai akses pelayanan yang tersedia. Kehadiran posko pelayanan di sejumlah wilayah diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, serta semakin dekat dengan warga.
Pada akhirnya, kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun Kota Pekanbaru. Dari kepatuhan masyarakat, penerimaan daerah dapat terus diperkuat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.



Aswirmanto 





















