Dugaan Penggelapan SHM di Polda Riau, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Pelapor Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Riau, Namun Transparansi Perkembangan Perkara Dipertanyakan, Penyidik Belum Beri Respons Konfirmasi

Dugaan Penggelapan SHM di Polda Riau, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Kasus Dugaan Penggelapan SHM di Polda Riau, Pemanggilan Terlapor Disebut Tertunda, SP2HP Belum Diterima Pelapor

PEKANBARU, JAGOK.CO — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Novi Renite Inggawati di Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga kini masih menjadi perhatian. Perkara tersebut menjadi sorotan menyusul informasi mengenai pemanggilan pihak terlapor yang disebut mengalami penundaan serta belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak pelapor.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/303/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut disebutkan, perkara berawal dari dugaan transaksi pinjaman uang dengan nilai sekitar Rp200 juta antara pelapor dengan pihak terlapor.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut pihak terlapor selaku pemberi pinjaman meminta adanya jaminan berupa Buku Tanah Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) setelah pemberian pinjaman dilakukan dalam beberapa tahap, sebagaimana disebutkan pelapor berkaitan dengan perjanjian pinjaman tersebut.

Pelapor kemudian mengaku telah memenuhi atau melunasi kewajibannya kepada pihak terlapor. Namun, berdasarkan uraian yang disampaikan dalam laporan kepada SPKT Polda Riau, objek yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Persoalan mengenai pengembalian dokumen atau objek jaminan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi kepada Polda Riau.

Langkah tersebut dilakukan pelapor dengan harapan laporan yang telah diterima aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

PH Sebut Pemanggilan Terlapor Mengalami Penundaan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Novi Renite Inggawati, proses pemanggilan terhadap pihak terlapor sebelumnya disebut telah dijadwalkan pada minggu lalu.

Namun, menurut keterangan PH, agenda pemanggilan tersebut mengalami penundaan dan disebut kembali dijadwalkan pada minggu ini.

Informasi mengenai pemanggilan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang dinantikan pihak pelapor, terutama untuk mengetahui sejauh mana laporan polisi yang telah dibuat pada 3 Juni 2026 tersebut diproses oleh penyidik.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media pers telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polda Riau mengenai perkembangan laporan tersebut.

Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan perkembangan penanganan laporan, agenda pemanggilan pihak terlapor, serta sejauh mana proses hukum terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut telah dilakukan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan kepada pihak penyidik Polda Riau belum mendapatkan respons.

Dengan demikian, informasi mengenai adanya penundaan pemanggilan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor melalui penasihat hukumnya dan masih terbuka untuk mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik Polda Riau.

SP2HP Belum Diterima, Transparansi Perkembangan Perkara Dipertanyakan

Selain mengenai agenda pemanggilan terlapor, persoalan lain yang menjadi perhatian pihak pelapor adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor dan PH, hingga saat ini SP2HP terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum diterima oleh pihak pelapor.

SP2HP merupakan salah satu instrumen pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor atau pengadu. Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut menjadi penting karena memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Dalam konteks laporan ini, pihak pelapor berharap dapat memperoleh informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk tindakan yang telah dilakukan penyidik, hasil dari tindakan tersebut, serta apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan.

Ketentuan internal Polri juga mengatur mengenai penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara.

Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan mengatur bahwa informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor atau pengadu maupun keluarga diberikan dalam bentuk SP2HP.

Dalam ketentuan tersebut, SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik beserta hasilnya, serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

Keberadaan informasi tersebut pada prinsipnya memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkannya kepada kepolisian.

Bagi pihak pelapor, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan laporan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kepastian informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pelapor Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Riau

Di sisi lain, pihak pelapor menyampaikan bahwa sejak awal tetap memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan SPKT Polda Riau karena laporan polisi yang disampaikan telah diterima dan tercatat secara resmi.

Namun, setelah sekitar tiga bulan sejak laporan dibuat, pihak pelapor berharap terdapat informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pihak pelapor berharap penyidik Polda Riau dapat memberikan informasi resmi mengenai sejauh mana perkembangan laporan polisi tersebut, termasuk apakah proses pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilakukan, apakah terdapat kendala dalam proses penanganan perkara, serta bagaimana status penanganan laporan saat ini.

Harapan tersebut disampaikan agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak muncul persepsi yang keliru mengenai penanganan perkara.

Pada prinsipnya, pihak pelapor menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi Perkara dan Kepercayaan Publik

Penyampaian informasi mengenai perkembangan suatu perkara merupakan bagian penting dalam membangun transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam setiap laporan polisi, masyarakat memiliki harapan agar laporan yang telah diterima dapat ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.

Status hukum dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, maupun menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Media juga menegaskan bahwa informasi mengenai belum diterimanya SP2HP tersebut bersumber dari keterangan pihak pelapor dan penasihat hukumnya.

Informasi tersebut masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada penyidik Polda Riau sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Riau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media.

Tim media pers tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi penyidik Polda Riau maupun pihak terlapor. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen media untuk menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Media juga menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan status maupun arah penanganan perkara.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan penggelapan tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang dapat disampaikan kepada publik apabila telah terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Salam Presisi. ????????