Sebanyak 128 Perusahaan Kelapa Sawit di Riau Tidak Memiliki Hak Guna Usaha (HGU)

#JAGOK.CO

Sebanyak 128 Perusahaan Kelapa Sawit di Riau Tidak Memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (tengah), membahas persoalan konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit dan bupati/wali kota se-Provinsi Riau, pada Rabu (24/1/2024), di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru.

JAGOK.CO - PEKANBARU - Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menyampaikan bahwa sebanyak 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 1,739,300.85 hektare (Ha). Dari luas perkebunan tersebut, hanya 145 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 992,992.02 Ha atau 57 persen.

Gubernur Riau mengungkapkan bahwa luas lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 3,3 juta Ha, atau sekitar 20,08 persen dari luas lahan sawit nasional yang mencapai 16,3 juta Ha lebih. Dari jumlah perusahaan perkebunan sawit di Riau, 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU. Hal ini menjadi perhatian karena seharusnya perusahaan yang beroperasi memiliki HGU dan mematuhi kewajibannya terkait pembangunan kebun sawit untuk masyarakat. Saat ini, baru 56 perusahaan yang melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat dari total 273 perusahaan.