Pemprov Sumut: Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan

#JAGOK.CO #MEDAN #SUMUT

Pemprov Sumut: Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan
Pemprov Sumut: Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan

JAGOK.CO - MEDAN - Pemprov Sumut: Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan bahwa penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, menyampaikan bahwa penunjukan tersebut memenuhi aturan yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) PP 54 Tahun 2017. "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pengawas dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas," jelas Ilyas saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12/2024).  

Landasan Hukum yang Kuat, Selain PP 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi juga mendukung penunjukan tersebut. Pada Pasal 55 ayat (1) Perda itu disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh pengawas.  

"Penunjukan ini tidak menyalahi aturan. Pengawas berwenang menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya," tegas Ilyas.  

Latar Belakang Kekosongan Jabatan, Jabatan Direktur Utama PDAM Tirtanadi sebelumnya diisi oleh Kabir Bedi yang telah mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan tahun 2024. Kekosongan ini mendorong pemerintah untuk menunjuk Plt demi menjaga kelancaran operasional.  

Tanggapan Pemprov, Terkait isu bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode 2022–2024 yang baru saja memasuki masa purnabakti ditunjuk sebagai Plt Direktur, Ilyas tidak memberikan komentar langsung. Namun, ia memastikan bahwa proses penunjukan telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

"Kami ingin memastikan keberlanjutan pelayanan publik melalui PDAM Tirtanadi tetap berjalan optimal," tutupnya dalam sela-sela Konferensi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII di Medan.  

#RizkyZulianda