Pemkot Pekanbaru Tutup TPS Ilegal, Dorong Kota Bebas Sampah
Pemkot Pekanbaru menutup TPS ilegal dan menetapkan 87 titik TPS resmi di 15 kecamatan sebagai upaya menciptakan kota yang bersih, sehat, dan tertib sampah.
JAGOK.CO - PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus menunjukkan komitmen serius dalam menata lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan nyaman. Bersama sejumlah instansi terkait dan elemen masyarakat, Pemkot saat ini tengah menggencarkan aksi bersih-bersih kota dengan fokus utama pada penghapusan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang selama ini menjadi sumber tumpukan sampah.
Puluhan titik TPS ilegal di berbagai penjuru kota telah dibersihkan dan ditutup, sebagai langkah nyata Pemkot dalam menegakkan tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib dan profesional. Aksi ini bukan hanya sekadar kegiatan simbolik, namun menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai kota metropolitan yang bersih, modern, dan berkelanjutan.
Warga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Pekanbaru melalui dinas terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Bagi siapa pun yang masih membandel membuang sampah sembarangan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pada Kamis (12/6/2025).
Lebih jauh, Masykur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, peran aktif warga sangat krusial dalam menciptakan Pekanbaru yang bersih dan bebas sampah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk merawat kota yang kita cintai ini. Jangan biarkan Pekanbaru tercemar oleh ulah segelintir orang yang tidak peduli. Ayo kita jaga kebersihan bersama,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan strategis Wali Kota Pekanbaru yang menargetkan terwujudnya kota bebas sampah sebagai bagian dari visi pembangunan jangka panjang daerah.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pak Wali Kota. Pekanbaru bersih bukan hanya mimpi, tapi bisa jadi kenyataan jika kita bergerak bersama,” tutup Masykur.
Sebagai bagian integral dari upaya ini, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan sebanyak 87 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. Penetapan ini ditujukan untuk memberi fasilitas yang memadai bagi masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang tepat dan sah, sekaligus sebagai langkah taktis menekan keberadaan TPS ilegal yang selama ini mencoreng wajah kota.
Keberadaan TPS resmi ini menjadi penopang utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis zona yang terintegrasi dan akuntabel.
Berikut sebaran lengkap 87 TPS resmi di Kota Pekanbaru:
Kecamatan Senapelan (11 TPS):
Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet.
Kecamatan Sail (5 TPS):
Diponegoro (1-3), Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa.
Kecamatan Marpoyan Damai (8 TPS):
Lapangan Bola Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana.
Kecamatan Lima Puluh (7 TPS):
Hasanudin, Jalan Hitrah, Jalan Lokomotif, Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung.
Kecamatan Binawidya (3 TPS):
Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin (sebelum Universitas Riau), Air Hitam (Gudang Alfamart).
Kecamatan Tuah Madani (6 TPS):
Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA di TPU.
Kecamatan Tenayan Raya (3 TPS):
Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur.
Kecamatan Pekanbaru Kota (9 TPS):
Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Jalan Agus Salim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Hos Cokroaminoto, TPS Kopi.
Kecamatan Sukajadi (2 TPS):
Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi.
Kecamatan Payung Sekaki (6 TPS):
Jalan Laos, Jalan Sidorukun, Jalan As-Shofa, Jalan Siak 2, Jalan Lili, Jalan Durian.
Kecamatan Bukit Raya (5 TPS):
Jalan Utama, Jalan Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1.
Kecamatan Kulim (4 TPS):
Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor.
Kecamatan Rumbai (8 TPS):
Hawai, Jalan Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perumahan BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar.
Kecamatan Rumbai Barat (5 TPS):
Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Jalan Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perumahan Cendana/Guru.
Kecamatan Rumbai Timur (5 TPS):
Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Pekanbaru diharapkan mampu bangkit menjadi kota yang bebas dari permasalahan sampah dan menjelma sebagai kota hijau yang bersih, sehat, dan layak huni. Edukasi dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam menanamkan budaya hidup bersih di tengah masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan visi besar pembangunan kota Pekanbaru yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama menuju masa depan yang lebih baik.























