17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui oleh JAM-Pidum dengan Restorative Justice
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - Jakarta - 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui oleh JAM-Pidum dengan Restorative Justice, Pada Selasa, 20 Februari 2024, Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain:

1. Orisman Zendrato alias Oris, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Yasozisokhi Harefa alias Ama Zibol, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Edi Fitri Adi alias Edi bin Sabran, Kejaksaan Negeri Sekadau, Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Surianto alias Sur bin Adhar, Kejaksaan Negeri Sekadau, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Ibrahim Telaumbanua, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Mohammad Hanif Afandi bin Choirul Anam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Samsul bin Purito, Soleh bin Latif, dan Slamet bin Nawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Siti Muliaijah alias Icha binti Kodim, Kejaksaan Negeri Ngawi, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Agus Suprastyo anak dari Sutrisno, Kejaksaan Negeri Surabaya, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Pagi, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
11. M. Atrawi, Kejaksaan Negeri Sumenep, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Muhammad Ridwan alias Cuplis bin (Alm.) Suhardi, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. I Raden Heru Perdatadi Kusumah bin (Alm.) Raden Ismet Kurniali dan II Rianto anak dari Salmon Rokka, Kejaksaan Negeri Samarinda, Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14. Emanuel Nyoman Nisa alias Eman, Kejaksaan Negeri Ngada, Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Neli Fahiymu alias Neli binti Fahiymu, Kejaksaan Negeri Baubau, Kesatu Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespons positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.























