Terkait Proyek Mangkrak di Rohil yang Disoroti KPK TIPIKOR, Ini Tanggapan Kadis PUTR
#JAGOK.CO #ROHIL
JAGOK.CO - PANIPAHAN - Terkait Proyek Mangkrak di Rohil yang Disoroti KPK TIPIKOR, Ini Tanggapan Kadis PUTR, Menanggapi masukan dari media terkait pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Dinas PUTR Rohil menyampaikan terima kasih atas perhatian tersebut.
“Kami dari Dinas PUTR Rohil telah dua kali mengirim surat teguran kepada PT Nindya Cakti Karya Utama, agar pekerjaan ini segera diselesaikan,” ujar Kadis PUTR, Asnar SP, MSi, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Kendala di Lapangan dan Target Penyelesaian Proyek
Menurut Kadis Asnar, proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil ini masih memiliki sisa waktu pelaksanaan kurang dari dua bulan. Namun, terdapat kendala pengangkutan material yang menghambat pekerjaan, baik melalui darat maupun laut, yang bergantung pada kondisi air pasang surut.
“Kami terus mendorong kontraktor untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada, agar proyek ini dapat selesai sesuai target,” tutup Asnar.
KPK TIPIKOR Soroti Proyek Mangkrak di Rokan Hilir
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) turut menyoroti potensi mangkraknya proyek ini. Kepala Divisi KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, dalam investigasi terkait pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, menyebutkan bahwa proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp11.560.303.450 dari Dana Alokasi Khusus (DAK PENUGASAN) APBD 2024 ini harus segera diselesaikan. Keterlambatan pelaksanaan proyek akan mengakibatkan sisa biaya menjadi tanggung jawab Pemda dan menghambat pemanfaatan infrastruktur oleh masyarakat.
“Kami mendapati bahwa proyek ini terancam tidak selesai sesuai jadwal, sehingga perlu segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan Pemda dan masyarakat,” ujar Sitepu, Selasa (4/11/2024).
Pembayaran Uang Muka dan Temuan Kejanggalan
Dinas PUTR Kabupaten Rohil diketahui telah memberikan uang muka sebesar 25% dari total anggaran kepada PT Nindya Cakti Karya Utama. Namun, KPK TIPIKOR menemukan adanya ketidakjelasan pada plank proyek, yang tidak mencantumkan tanggal mulai pengerjaan. Hal ini dinilai sebagai potensi kejanggalan yang dapat membuka peluang korupsi.
“Plank proyek harusnya mencerminkan transparansi. Tanpa informasi tanggal, proyek ini rentan terhadap KKN,” tambah Sitepu.
Langkah Tegas dan Sanksi Denda Keterlambatan
Sitepu juga menekankan pentingnya Pemda Kabupaten Rohil mengambil langkah tegas terhadap PT Nindya Cakti Karya Utama. Langkah ini dapat berupa penerapan sanksi keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan per hari keterlambatan, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.05/2022 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Strategi manajemen waktu sangat diperlukan agar proyek ini sesuai kontrak dan tidak menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Transparansi Anggaran dan Pencegahan Korupsi
Sitepu menegaskan bahwa anggaran miliaran rupiah ini harus dipertanggungjawabkan, dan Dinas PUTR Kabupaten Rohil diimbau untuk berkolaborasi dengan pihak kontraktor agar proyek berjalan lancar. Jika ditemukan penyimpangan, KPK TIPIKOR akan membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Pengawasan bersama sangat diperlukan untuk menghindari risiko hukum di masa depan,” kata Sitepu, mengingatkan pentingnya transparansi sebagaimana amanat PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran serta masyarakat dalam pemerintahan, serta PP No. 43 Tahun 2018.
#PancaSitepu