Studio 21 Dibuka Lagi, DPP KOMPI B Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran

Studio 21 di Pematangsiantar kembali beroperasi setelah sebelumnya dipasang police line karena kasus peredaran narkotika. Aktivis dan DPP KOMPI B menilai pembukaan kembali THM tersebut mencederai penegakan hukum, apalagi pemilik gedung belum tersentuh proses hukum. Mereka mendesak Kapolri untuk turun tangan, menindak dugaan pelanggaran narkoba dan pelanggaran izin bangunan di kawasan sempadan sungai.

Studio 21 Dibuka Lagi, DPP KOMPI B Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

PEMATANGSIANTAR – JAGOK.CO – Polemik terkait beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali memantik perhatian publik. Tempat hiburan yang beberapa waktu lalu resmi dipasangi garis polisi (police line) lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, kini tampak mulai melakukan aktivitas renovasi dan persiapan operasional.

Kondisi tersebut menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat, aktivis antinarkoba, hingga organisasi kemasyarakatan yang menilai bahwa langkah itu dapat mencederai marwah penegakan hukum, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di wilayah Polda Sumatera Utara.

Pertanyaan Publik: Kenapa Studio 21 Bisa Dibuka Lagi?

Pantauan tim JAGOK.CO menunjukkan adanya pekerja yang keluar masuk gedung Studio 21, bahkan beberapa bagian terlihat sedang direnovasi. Kondisi ini kontras dengan status hukum lokasi tersebut yang sebelumnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, berbagai pelaku yang tertangkap pada operasi beberapa bulan lalu masih mendekam di tahanan. Namun, Amut, selaku pemilik bangunan dan penyedia lokasi, disebut tidak tersentuh proses hukum apa pun. Ketimpangan ini memunculkan dugaan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama terkait jaringan dan fasilitas yang digunakan dalam distribusi narkotika.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Selain persoalan pidana narkotika, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut disebut berdiri di kawasan yang masuk garis sempadan sungai, area yang seharusnya dilindungi negara berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh dibangun secara permanen.”

Jika dugaan ini benar, maka keberadaan Studio 21 tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan tata ruang Kota Pematangsiantar.

Potensi Pelanggaran UU Narkotika

Dari aspek hukum pidana, kembali beroperasinya tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak segera ditindak serius berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 131:
“Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Pasal 132 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.”

Kedua pasal ini memperkuat dugaan adanya unsur pembiaran jika Studio 21 tetap beroperasi tanpa proses hukum tuntas terhadap pemilik maupun pengelolanya.

DPP KOMPI B Desak Kapolri Turun Tangan

Melihat anomali hukum yang terjadi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan kecaman keras dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengawal penegakan hukum di kasus Studio 21.

“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson.

Ia menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perizinan, bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba dan penertiban ruang kota di masa mendatang.

“Kami berharap Polda Sumut dan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera memeriksa ulang perizinan, AMDAL, serta legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Publik Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. Kasus Studio 21 dinilai bukan hanya persoalan hiburan malam, tetapi ujian besar integritas aparat dalam memberantas narkoba serta menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Sebagai langkah konkrit, Henderson memastikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta penanganan serius dan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Studio 21 serta pemilik gedung, Amut.

“Kami akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutupnya.

Reporter: Rizky Zulianda // Editor: Thab313