Bapenda Pekanbaru Hapus Denda Pembayaran PBB-P2 Sampai Akhir Desember 2024, Warga Didorong Bayar Pajak Tanpa Beban Tambahan
#JAGOK.CO #PEMKOHEBAT #SAHABATIPN
JAGOK.CO - PEKANBARU - Bapenda Pekanbaru Hapus Denda Pembayaran PBB-P2 Sampai Akhir Desember 2024, Warga Didorong Bayar Pajak Tanpa Beban Tambahan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus berupa penghapusan denda bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah Pekanbaru.
Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. “Pj Walikota Pekanbaru memberikan kemudahan berupa penghapusan denda PBB-P2, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar tagihan pokok saja tanpa tambahan denda,” ujar Alek Kurniawan, Minggu (03/11/2024).
Lebih lanjut, Alek, yang akrab disapa Akur, menjelaskan bahwa program penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2024. Hal ini diharapkan dapat memotivasi warga Pekanbaru untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka sebelum akhir tahun tanpa tambahan biaya.
"Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak cukup membayar sesuai nominal tagihan PBB-P2 tanpa biaya tambahan. Kami mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak sebelum tahun berganti," tambahnya.
Alek juga menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB-P2 ini akan digunakan untuk berbagai program pembangunan Kota Pekanbaru, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya. Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berupaya meningkatkan PAD yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
#Thab212