Viral Pernyataan Kadis PMD Rohil, Sekjen GAKORPAN: Minta APH Proses Plt Bupati Rokan Hilir

#JAGOK.CO #ROHIL

Viral Pernyataan Kadis PMD Rohil, Sekjen GAKORPAN: Minta APH Proses Plt Bupati Rokan Hilir
Viral Pernyataan Kadis PMD Rohil, Sekjen GAKORPAN: Minta APH Proses Plt Bupati Rokan Hilir

JAGOK.CO - ROKAN HILIR - Viral Pernyataan Kadis PMD Rohil, Sekjen GAKORPAN: Minta APH Proses Plt Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, H. Yandra SIP, mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait isu mutasi Penjabat (PJ) Kepenghuluan. Menurut Yandra, dirinya tidak pernah memproses atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mutasi tersebut, yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS.MH. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB melalui panggilan video virtual kepada media.

Isu ini menjadi sorotan publik karena adanya desas-desus tentang keterlibatan Dinas PMD dalam proses mutasi yang dianggap kontroversial. Yandra menegaskan bahwa mutasi atau pergantian PJ Kepenghuluan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Plt Bupati, bukan Dinas PMD.

Sekjen GAKORPAN Minta Proses Hukum untuk Plt Bupati Rokan Hilir

Menanggapi viralnya pernyataan Yandra, Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, Ahmad Yani, turut angkat bicara. Ahmad Yani menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi pejabat daerah. “Kami mendukung penuh pernyataan Kadis PMD dan berharap pemerintah daerah mengikuti prinsip good governance dalam setiap keputusannya,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Proses mutasi, katanya, harus melalui prosedur yang transparan dan melibatkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

Ahmad Yani menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Plt Bupati, H. Sulaiman, melanggar beberapa regulasi, termasuk Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran tersebut menekankan bahwa penjabat kepala daerah hanya boleh melakukan mutasi dalam dua kondisi: pelanggaran disiplin dan tindak lanjut proses hukum.

Ahmad Yani menambahkan, tindakan Plt Bupati juga melanggar Surat Edaran No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut dirancang untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan pejabat daerah.

Pelanggaran Serius yang Harus Ditindaklanjuti

Ahmad Yani menyatakan bahwa tindakan Plt Bupati Rokan Hilir telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar sejumlah peraturan. Oleh karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini sesuai tingkat pelanggarannya. "Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh pihak berwenang," tutupnya.

#PancaSitepu