Bawaslu Inhil Berkolaborasi dengan Satpol PP untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Terlarang

#JAGOK.CO

Bawaslu Inhil Berkolaborasi dengan Satpol PP untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Terlarang

JAGOK.CO - INHIL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim dari Satpol PP dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tembilahan melakukan penertiban dan penyitaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada titik-titik terlarang di Kecamatan Tembilahan. APK yang ditertibkan adalah yang dipasang pada Fasilitas Milik Pemerintah, khususnya pada Pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rahmaddiyan, menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua Bawaslu Inhil melakukan penertiban untuk APK yang terpasang pada Fasilitas Milik Pemerintah, terutama di Lapangan Gajah Mada Tembilahan dan sekitarnya. Meskipun Lapangan Gajah Mada Tembilahan merupakan titik pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh SK KPU Kabupaten Indragiri Hilir, namun pemasangannya tidak boleh menempel pada pagar lapangan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Rahmaddiyan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, terutama selama masa kampanye dan menjelang masa tenang yang akan datang. Pada hari tersebut, sebanyak 33 lembar APK berhasil ditertibkan.

Ia juga mengajak peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri menjelang masa tenang, meskipun Bawaslu bersama Panwascam dan Satpol PP akan melakukan penertiban secara serentak.