Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pansus DPRD Bengkalis mematangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasca konsultasi ke Kemenaker untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker

BENGKALIS, JAGOK.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mematangkan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan penetapan. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja setelah jajaran Pansus melaksanakan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda yang tengah disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif dan normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pasal dan materi regulasi kembali ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, didampingi Wakil Ketua Pansus Hendra, ST, serta para anggota Pansus. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Syafroni Untung menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan mendapat apresiasi sekaligus dukungan terhadap upaya DPRD Kabupaten Bengkalis dalam membangun regulasi daerah mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut, menurut Syafroni, menjadi dorongan bagi Pansus untuk menyelesaikan Ranperda secara lebih cermat sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, dukungan tersebut tidak berarti seluruh materi dapat langsung disahkan tanpa melalui proses pengkajian lebih lanjut.

Sebaliknya, setiap bab, pasal, ayat maupun substansi yang terkandung di dalam Ranperda harus kembali dikoreksi dan disempurnakan. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat dan dunia usaha.

“Apa yang telah kita targetkan dalam pembentukan Perda ini harus dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berharap Dinas Tenaga Kerja dapat kembali mendata seluruh perusahaan dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syafroni.

Menurutnya, pendataan menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, keberadaan Perda tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masih terdapat pekerja yang belum teridentifikasi atau belum memperoleh kepastian perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, sinkronisasi antara regulasi, pendataan tenaga kerja, kepesertaan, serta pengawasan terhadap perusahaan perlu berjalan secara beriringan. Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai memiliki peran penting untuk memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjangkau seluruh pekerja yang menjadi sasaran program.

Hasil Konsultasi Kemenaker Jadi Bahan Penyempurnaan

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, diperlukan kolaborasi dan sinkronisasi yang lebih kuat terhadap seluruh substansi Ranperda dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Selain memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi, Pansus juga menjadikan daerah lain yang telah memiliki Perda serupa sebagai salah satu referensi dalam proses penyusunan regulasi. Perbandingan tersebut dinilai penting untuk melihat bagaimana ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan diterapkan di daerah lain, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang dapat disesuaikan dengan karakteristik Kabupaten Bengkalis.

“Setiap bab dan pasal yang dimasukkan dalam Ranperda perlu dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan dalam draf final. Hal ini penting untuk menghasilkan Perda yang maksimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Hendra.

Ia menegaskan, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang dimasukkan, tetapi juga oleh ketepatan rumusan, kejelasan kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaian antara aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, proses pembahasan yang dilakukan Pansus tidak sekadar mengejar target penyelesaian Ranperda, melainkan memastikan regulasi tersebut memiliki daya guna dan dapat dijalankan secara konkret setelah resmi ditetapkan.

Pansus Soroti Kejelasan Narasi dan Potensi Multitafsir

Anggota Pansus Dapot Hutagalung menambahkan bahwa setiap narasi yang dituangkan dalam Ranperda harus disusun secara jelas, terukur dan mudah dipahami. Kejelasan bahasa hukum dinilai menjadi bagian penting agar regulasi tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan di lapangan.

Menurutnya, setiap ketentuan harus memiliki uraian yang cukup sehingga pihak-pihak yang menjadi pelaksana maupun sasaran regulasi dapat memahami hak, kewajiban dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Setiap materi harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Hasil pembahasan dan koreksi yang dilakukan dalam rapat ini tentunya akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dapot.

Ia menilai, kejelasan regulasi menjadi semakin penting karena Ranperda tersebut nantinya akan bersentuhan langsung dengan kepentingan pekerja, perusahaan, pemerintah daerah maupun kelompok pekerja dari berbagai sektor.

Pengaturan Sanksi Ketenagakerjaan Ikut Dimatangkan

Hal senada disampaikan anggota Pansus Zamzami Harun yang menekankan pentingnya ketelitian dalam membahas setiap materi Ranperda, termasuk ketentuan mengenai sanksi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Zamzami, pengaturan mengenai sanksi harus disusun secara jelas, proporsional dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan Perda nantinya tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya ketika pemerintah daerah harus melakukan pengawasan maupun penegakan terhadap pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Perlu ada pengelompokan dan pengaturan yang jelas terkait sanksi-sanksi ketenagakerjaan agar memudahkan pelaksanaan dan penegakan aturan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Pembahasan mengenai sanksi menjadi salah satu bagian yang mendapatkan perhatian karena keberadaan regulasi tidak hanya ditujukan untuk memberikan norma atau kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pastikan Tidak Bertentangan dengan Regulasi Lebih Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, Syafroni Untung kembali mengingatkan seluruh anggota Pansus dan OPD terkait agar penyusunan Ranperda tetap berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, Perda yang akan dilahirkan harus memiliki posisi hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar Perda nantinya tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga memiliki kepastian dalam penerapannya.

Selain aspek regulasi, Pansus juga memberikan perhatian terhadap kepesertaan pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Seluruh tenaga kerja, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga outsourcing, diharapkan memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dipandang penting karena risiko yang dihadapi pekerja tidak hanya terjadi ketika menjalankan aktivitas di tempat kerja. Risiko kecelakaan dapat muncul dalam berbagai kondisi yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja.

PPPK dan Tenaga Outsourcing Jadi Perhatian

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah turut menyoroti pentingnya memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK maupun tenaga outsourcing.

Menurut Arsya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain berkaitan dengan hak pekerja, jaminan sosial juga merupakan instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas kerja sesuai ketentuan program yang berlaku.

“Perlu dipastikan kembali agar tidak ada PPPK maupun tenaga outsourcing yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada para pekerja,” tegas Arsya.

Ia berharap proses penyusunan Perda dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun sektor lainnya.

Dengan adanya regulasi daerah yang lebih jelas, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendorong kepatuhan dan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis.

Pendataan Pekerja Dinilai Menjadi Kunci Implementasi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, Nurzaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi berbagai ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat daerah.

Sosialisasi tersebut mencakup aspek regulasi, kategori kepesertaan hingga manfaat yang dapat diterima oleh peserta. Upaya tersebut dilakukan agar perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta kewajiban kepesertaan bagi pekerja sesuai ketentuan.

Nurzaman menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut juga mencakup risiko kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja sesuai ketentuan program yang berlaku.

Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada prinsipnya juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

Nurzaman juga menerangkan bahwa dalam Ranperda terdapat ketentuan mengenai pembentukan wadah kelompok tertentu berdasarkan jenis pekerjaan. Beberapa di antaranya mencakup kelompok nelayan, buruh dan berbagai kelompok pekerja lainnya.

Pembentukan wadah tersebut diharapkan dapat membantu proses pendataan, koordinasi dan pengorganisasian pekerja sehingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas secara lebih sistematis.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat karakteristik tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis cukup beragam. Selain pekerja formal yang berada di perusahaan atau instansi, terdapat pula kelompok pekerja dengan karakteristik pekerjaan tertentu yang membutuhkan pendekatan pendataan dan perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ranperda Atur Kewajiban Perusahaan

Selain mengatur perlindungan pekerja, Ranperda juga memuat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepastian perlindungan bagi pekerja di sektor perusahaan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan, pendataan dan pengawasan sehingga kewajiban kepesertaan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.

Dengan demikian, Perda yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

Di sisi lain, keberadaan regulasi yang jelas juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, kewajiban pemberi kerja dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Pansus Targetkan Perda Berikan Manfaat Nyata

Di akhir rapat, Ketua Pansus Syafroni Untung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota Pansus, Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, OPD terkait dan seluruh pihak yang telah memberikan masukan dalam proses penyempurnaan Ranperda.

Ia menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan dalam rapat maupun hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi bahan penting dalam proses finalisasi Ranperda.

Pansus berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara cermat, terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas regulasi yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dan seluruh pihak terkait.

“Semoga Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para pekerja,” tutup Syafroni.

Dengan demikian, penyempurnaan Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar proses legislasi daerah, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan perlindungan yang lebih pasti bagi para pekerja. Ketika regulasi disusun secara matang, diterapkan secara konsisten dan diikuti pengawasan yang efektif, maka jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya di Kabupaten Bengkalis.