Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Viral Video Kontes Waria
Pemko Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam Paragon setelah viral video dugaan kontes waria. Wali Kota Agung Nugroho tegaskan penertiban Perda dan evaluasi izin operasional.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (3/2/2026). Tindakan tegas ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan adanya kontes kecantikan waria di lokasi hiburan malam tersebut, sehingga memicu keresahan dan reaksi keras dari masyarakat.
Penyegelan THM Paragon dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta unsur terkait dari Pemko Pekanbaru. Kehadiran pimpinan daerah secara langsung menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Sebelum dilakukan penyegelan, Wali Kota Pekanbaru terlebih dahulu meminta keterangan resmi dari pihak pengelola THM Paragon. Selain itu, Wako Agung juga meninjau langsung sejumlah ruangan dan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan yang terekam dalam video viral tersebut. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan fakta serta menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik.
“Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Kemarin juga ada beberapa tokoh masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di sini. Karena itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat secara langsung dan mengambil langkah tegas,” ujar Wako Agung Nugroho kepada awak media usai proses penyegelan.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan adanya dugaan pesta waria di tempat hiburan malam tersebut. Koordinasi lintas institusi ini dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola THM Paragon maupun sejumlah pihak yang diduga terlibat atau muncul dalam video yang beredar luas di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Langkah penyegelan ini kami ambil terlebih dahulu untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Apalagi, dengan adanya aksi unjuk rasa kemarin, kami juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa izin THM ini bukan terbit pada masa kepemimpinan kami,” jelas Agung.
Ia menambahkan, izin operasional THM Paragon diketahui telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tersebut apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Selama masa penyegelan, Wali Kota Pekanbaru memastikan bahwa operasional THM Paragon dihentikan sementara. Tempat hiburan malam tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun hingga proses pemeriksaan dan penyelidikan di Polresta Pekanbaru dinyatakan selesai.
“Tidak boleh ada aktivitas di Paragon ini sampai permasalahan ini benar-benar terang. Apakah kegiatan tersebut difasilitasi oleh pihak manajemen, disediakan oleh oknum tertentu, atau murni inisiatif pengunjung, semuanya akan didalami,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Wako Agung menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan ragu mengambil langkah lebih keras apabila terbukti adanya kesalahan dari pihak manajemen THM Paragon. Jika terbukti melanggar aturan dan bertentangan dengan norma serta Perda yang berlaku, maka izin operasional tempat hiburan malam tersebut akan dicabut secara permanen.
Namun demikian, Agung juga menekankan asas keadilan dan objektivitas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak manajemen tidak melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah tetap akan mempersilakan THM Paragon untuk kembali beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas Pemko Pekanbaru ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum, norma sosial, maupun nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
























