Tiga Posko Pajak Bapenda Pekanbaru Layani Warga di Hari Libur
Bapenda Pekanbaru menambah jam operasional pelayanan dengan membuka tiga Posko Pajak Daerah di hari libur guna memudahkan pembayaran PBB-P2, konsultasi pajak, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PEKANBARU, JAGOK.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, cepat, transparan, dan responsif. Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Pekanbaru menambah jam operasional pelayanan melalui pembukaan tiga Posko Pajak Daerah yang tetap beroperasi pada hari libur, Sabtu (18/7/2026).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang mengedepankan prinsip jemput bola, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan pada hari kerja. Sebaliknya, Bapenda hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan daerah.
Pada hari tersebut, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Pekanbaru membuka pelayanan di tiga titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni pada kegiatan jalan santai dan senam massal di Stadion Kaharuddin Nasution, kawasan Masjid Nurul Muttaqin, serta Komplek Villa Permata Indah. Kehadiran posko di sejumlah lokasi tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak dari berbagai wilayah di Kota Pekanbaru.

Program penambahan jam operasional pelayanan pajak daerah ini merupakan wujud nyata komitmen Bapenda Pekanbaru dalam mendukung visi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, adaptif, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembayaran pajak, posko pelayanan juga menjadi pusat informasi, edukasi, sekaligus ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan daerah.
Melalui pelayanan yang tetap dibuka pada hari libur, masyarakat memperoleh keleluasaan waktu untuk mengurus kewajiban perpajakannya tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan pada hari kerja. Selain itu, keberadaan tiga posko di lokasi berbeda memberikan alternatif pelayanan berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan hemat waktu.
Selama ini, Bapenda Pekanbaru masih menemukan adanya masyarakat yang belum memperoleh informasi secara utuh mengenai berbagai program insentif perpajakan yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh petugas UPT Bapenda secara bergilir diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi tersebut dapat diterima secara langsung oleh masyarakat sekaligus memberikan pelayanan maksimal meskipun dilaksanakan pada akhir pekan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga secara aktif mengimbau masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar memanfaatkan berbagai program keringanan yang saat ini masih berlangsung. Masyarakat diajak segera melunasi kewajiban perpajakannya melalui Stimulus PBB-P2 Tahun 2026 serta Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Petugas pelayanan juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai besaran tagihan, tata cara pembayaran, mekanisme pengajuan pelayanan administrasi perpajakan, hingga konsultasi terkait berbagai persoalan perpajakan daerah. Pendekatan pelayanan yang komunikatif tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Penambahan jam operasional pelayanan pada hari libur merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpajakan daerah. Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kunjungan wajib pajak terus menunjukkan peningkatan, sehingga diperlukan perluasan waktu pelayanan agar seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Dengan sistem pelayanan yang tersebar di tiga lokasi berbeda, proses pembayaran maupun konsultasi dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman. Setiap petugas telah disiapkan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang datang melakukan pembayaran pajak maupun meminta penjelasan terkait administrasi perpajakan daerah.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap inovasi pelayanan melalui penambahan jam operasional dan pembukaan tiga Posko Pajak Daerah pada hari libur mampu semakin meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Pelayanan yang semakin mudah diakses diyakini akan mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pendapatan tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, penataan lingkungan, hingga berbagai program kesejahteraan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru.
Melalui inovasi pelayanan yang terus dikembangkan, Bapenda Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang modern, inklusif, mudah diakses, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan daerah yang semakin transparan, akuntabel, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung percepatan pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan.

























