"Satpol-PP Inhil Lakukan Penertiban Terhadap PKL yang Abaikan Surat Teguran"
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - TEMBILAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi terkait melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar wilayah Tembilahan Kabupaten Inhil. Proses penertiban ini merupakan upaya penataan ruang kota untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan di Kabupaten Inhil.
Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Yusfik, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan dan memelihara situasi keamanan serta penertiban umum di wilayah Kabupaten Inhil. Penertiban dilakukan untuk mengimplementasikan peraturan daerah (perda) Kabupaten Inhil yang mengharapkan tata ruang kota Tembilahan yang bersih tanpa bangunan liar.
Sebelum dilakukan penertiban, PKL telah diberi teguran dan surat peringatan. Namun, karena PKL tidak mengindahkan peringatan tersebut, penertiban dilakukan oleh petugas. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Inhil, Umarullah Missasi, menyatakan bahwa keberadaan PKL mengganggu ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas.
Penertiban berlangsung lancar tanpa perlawanan dari para pedagang. Lapak dan barang dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut oleh petugas. Beberapa titik penertiban melibatkan jalan H Arief Kecamatan Tembilahan Hulu, jalan Pekan Arba, Tanjung Harapan, Swarna Bumi, Sungai Beringin, SKB, Soebrantas, Kapur, Gerilya, Kayu Jati, dan Telaga Biru.
























