Atas Informasi Warga, Polhut TNBT Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging
#JAGOK.CO #INDRAGIRI

JAGOK.CO - RENGAT - Atas Informasi Warga, Polhut TNBT Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging, Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan hutan secara ilegal (*illegal logging*). Kedua terduga pelaku, berinisial Ek dan SG, merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, SSi, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian patroli pengamanan kawasan hutan yang berlangsung dari Kamis hingga Senin (2–6 Januari 2025) di wilayah kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. "Patroli ini adalah upaya preventif untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem," ujarnya pada Selasa (7/1/2025).
Patroli dan Penangkapan, Patroli dilakukan di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, setelah tim Polhut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa kayu hasil aktivitas ilegal tersebut berasal dari warga Desa Alim dengan inisial M.
Pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli kembali memperoleh informasi mengenai kendaraan truk *colt diesel* berwarna kuning dengan bak hitam yang membawa muatan kayu. Kendaraan itu terpantau bergerak menuju Simpang Tayas. Setelah pengejaran, truk berhasil dihentikan, dan tim langsung melakukan interogasi terhadap pengemudi.
Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas kayu, kedua terduga pelaku tidak dapat memberikan bukti apa pun. "Karena tidak memiliki dokumen, tim mengamankan dua terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Balai TNBT," ungkap Gebyar Andyono.
Proses Hukum Lanjutan, Kedua pelaku beserta barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Petugas Polhut kami telah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT)," tambahnya.
Isu Kayu untuk Masjid, Terkait dengan isu bahwa kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid, Gebyar menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. "Jika memang kayu itu untuk masjid, pasti ada koordinasi resmi dengan pengurus masjid. Namun hingga saat ini, tidak ada laporan atau koordinasi dari pihak pengurus masjid," jelasnya.
Ancaman bagi Kelestarian Hutan, Gebyar juga menyoroti bahwa aktivitas seperti illegal logging, perambahan hutan, dan perburuan tumbuhan serta satwa liar (TSL) merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi seperti TNBT. Oleh karena itu, patroli rutin dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan.
#Kus